KEGUGURAN
Bismillahirrohmanirrohim Apabila janin yang berada di dalam kandungan seorang ibu keluar sebelum waktunya(keguguran) dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar setelahnya merupakan darah nifas. Sedang apabila janin yang keluar itu belum berbentuk manusia secara sempurna, maka darah yang keluar setelahnya tidak di kategorikan sebagai darah nifas. Akan tetapi, dianggap sebagai darah kotor yang tidak menghalangi wanita untuk mengerjakan shalat dan juga puasa. waktu minimal bagi sebuah janin itu berbentuk menjadi manusia sempurna adalah delapan puluh satu hari. Sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Mas'ud ra, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda. "sesungguhnya sel sperma yang telah membuahi indung telur itu berkumpul di dalam rahim ibu selama empat puluh hari,kemudian ia menjadi segumpal darah,lalu segumpal daging, dan di utus malaikat yang diperintahkan. untuk ditetapkan bagi nya empat hal, yaitu rezeki,ajal, dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia. Para ulama mengatakan:"janin tidak mungkin berbentuk sebelum jumlah hari tersebut. Yang pada umumnya terjadi adalah, bahwa pemberian bentuk itu tidak akan terlihat sebelum sembilan puluh hari" Hendaklah wanita Muslimah mengetahui bahwa keguguran dalam proses kehamilan, apabila terjadi setelah terbentuknya tubuh seperti jari,kuku,rambut atau anggota tubuh lainnya, maka kandungan itu sudah menjadi anak dan darah yang keluar karenanya di anggap sebagai darah nifas. Sedang apabila kandungan itu mengalami keguguran sebelum terbentuknya anggota tubuh dan masih berupa segumpal darah atau segumpal daging, maka darah yang keluar karenanya tidak dianggap sebagai darah nifas.