kafarat nadzar dan nilai kafarat nadzar
''barang siapa bernadzar suatu nadzar, lalu dia tidak mampu menunaikannya, maka kafaratnya adalah sama dengan kafarat sumpah.''(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dengan isnad shahih)
dan dari Uqbah bin Amir dia menceritakan, Rasulullah bersabda:
''Kafarat nadzar yang tidak di sempurnakan adalah sama dengan kafarat sumpah.''(HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih gharib)
Nabi memerintahkan seorang wanita yang bernadzar berjalan kaki, sedang ia tidak mampu menunaikannya untuk membayar kafarat.(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
mengenai nilai kafarat nadzar ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dengan isnad shahih,
Nabi saw bersabda:
''Barang siapa bernadzar suatu nadzar yang belum dia tentukan, maka kafaratnya adalah kafarat sumpah. Barang siapa bernadzar yang dia tidak mampu menunaikannya,maka kafaratnya adalah kafarat sumpah.''(HR. Abu Dawud)