Nisfu sya'ban di bilang bid'ah

by Nitt4 on 04:11 PM, 19-Jul-11

Shalat Nisfu Sya’ban katanya Bid’ah karena tidak pernah dilakukan Rasul. Sehingga ibadah mereka tidak sesuai sunnah Rasul.
Nama panjang dari shalat Nisfu Sya'ban adalah “SHALAT MUTHLAQ yang dilakukan pada malam NisfuSya'ban”. Untuk memudahkan pengucapan, ulama menyebutnya shalat nisfu Sya'ban.
Karena termasuk jenis shalat Muthlaq, maka boleh dikerjakan kapan saja termasuk malam pertengahan Sya'ban selama dikerjakan tidak pada waktu yang dilarang. Kalau pada malam yang lain boleh melakukan shalat Muthlaq, maka pada malam nisfu Sya'ban juga boleh.
Membid'ahkan shalat nisfu Sya'ban sama dengan membid'ahkan shalat Muthlaq yang sunnah.
Apalagi ada hadis yang menyatakan bahwa Rasul menggiatkan qiyamul layl pada malam nisfu Sya'ban. Semakin kuat lah dasar shalat nisfu Sya'ban.
Dari A'isyah:"Suatu malam rasulullah salat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah usai shalat beliau berkata:"Hai A'isyah engkau tidak dapat bagian?". Lalu aku menjawab:"Tidak ya Rasulullah, aku hanya berfikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama". Lalu beliau bertanya:"Tahukah engkau, malam apa sekarang ini"."Rasulullah yang lebih tahu", jawabku."Malam ini adalah malam nisfu Sya'ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Ia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki"(H.R. Baihaqi).Menurut perawinya hadis ini mursal (ada rawi yang tidak sambung ke Sahabat), namun cukup kuat.
Bahkan kalau kita menyandarkan pada hadis di atas, justru MEREKA YANG SHALAT PADA MALAM NISFU SYA’BAN IBADAHNYA SESUAI SUNNAH RASUL.
Pertanyaan Ketiga:
Shalat Nisfu Sya’ban saja Bid'ah, apalagi melakukannya secara berjamaah. Semakin jauh dari Islam. Kalaulah memang bagus mengapa Rasul dan sahabat tidak melakukan? Padahal Mereka adalah generasi terbaik.)
Saudaraku, selama ada dalil umum yang membolehkan, maka mengenai tekhnisnya berjamaah atau tidak, dapat diatur menurut kondisi dan keadaan.
Pelaksanaan mengisi malam Nishfu Sya'ban diberjamaahkan ini pertama kali dilakukan oleh ulama tabi'in yang bernama Khalid bin Ma'dan, lalu diikuti olehulama tabi'in lainnya seperti Makhul, Luqman bin Amir dan yang lainnya. Bahkan terus berlanjut dan menjadi tradisi ulama Syam dan Bashrah sampai saat ini.
Meski tidak dilakukan pada masaRasulullah saw dan para sahabatnya, kami lebih condong untuk mengatakan tidak mengapa dan tidak dilarang. Tidak semua yang tidak dipraktekkan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya menjadi sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Selama ada hadits dan qaidah umum yang membolehkan,maka mengenai tehnis, apakah diberjamaahkan atau sendiri-sendiri, semuanya diserahkan kepada masing-masing dan tentu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana tradisi takbir berjamaah pada malam hari raya.
Hal ini tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw dan para sahabatnya. Rasulullah saw dan para sahabat hanya melakukannya di rumah masing-masing. Tradisi berjamaah membaca takbir pada malam Hari Raya ini pertama kali dilakukan oleh seorang ulama tabi'in yang bernama Abdurrahman bin Yazid bin al-Aswad. Dan tradisi ini pun sampai saat ini masih diberlakukan dan diamalkan hampir di seluruh negara-negara muslim.
Demikian juga dengan shalat Tarawih diberjamaahkan. Rasulullah saw hanya melakukannya satu, dua atau tiga malam saja secara berjamaah. Setelah itu, beliau melakukannya sendiri. Dan hal ini berlaku juga sampai masa khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq serta pada permulaan khalifah Umar bin Khatab. Setelah Umar bin Khatab masuk ke sebuah mesjid dan menyaksikan orang shalat tarawih sendiri-sendiri, akhirnya beliau melihat alangkah lebih baiknya apabila diberjamaahkan. Sejak itu, beliau menunjuk sahabat Rasulullah saw yang bernama Ubay bin Ka'ab untuk menjadi imam pertama shalat Tarawih diberjamaahkan. Tradisi ini juga berjalan dan terus dipraktekkan sampai sekarang ini.
Kalaulah shalat qiyamu Ramadhan(Tarawih) yang beliau lakukan selalu tidak berjamaah dengan sahabat, kecuali hanya 1-3 malam saja, boleh dilakukan secara berjamaah, lalu takbir malam ‘Ied juga boleh dilakukan secara berjamaah, mengapa shalat Muthlaq malam nisfu Sya’ban (untuk menyingkat selanjutnya disebut “shalat NisfuSya’ban”) tidak boleh dilakukan berjamaah? Tentu ini tidak fair.
Di zaman Rasul, para sahabat dengan melihat rasul qiyamul layl saja mereka sudah melakukannya. Namun di akhir zaman ini jika ada ustad berkata, “wahai umat Islam, shalat tarawih yang dilakukan Rasul tidak berjamaah dan dilakukan di tengah malam (bukan ba’da Isya langsung). Oleh karena itu shalatlah sendiri-sendiri nanti malam.” Yang shalattarawih pasti sedikit. Kecuali instruksi itu untuk bangun malam dalam rangka menyaksikan final piala dunia antara Belanda Vs Spanyol insya Allah jamaahnya banyak meskipun jam 1.30 malam.
Jadi kondisi zaman mengarahkan untuk shalat tarawih secara berjamaah.
Begitu pula dengan shalat nisfu Sya’ban. Di akhir zaman ini, Kalau shalat Nisfu Sya’ban (apalagi jika100 raka’at) dilakukan hanya boleh sendiri-sendiri, saya yakin sangat-sangat sedikit orang yang mau menghidupkan malam Nisfu Sya’ban. Namun kalau dilakukan secara berjamaah, satu sama lain dapat saling memotivasi sehingga lebih semangat.

pengertian aiman

by Nitt4 on 12:37 PM, 26-Jun-11

Aiman merupakan bentuk jama' dari kata yamin yang menurut bahasa berarti tangan, juga di artikan sumpah, karena jika orang melakukan sumpah senantiasa merjabat tangan. juga, karena tangan kanan selalu untuk menjaga sesuatu, sehingga sumpah ini di sebut demikian karena dimaksudkan untuk menjaga orang yang di sumpah. sedangkan menurut syari'at, aiman berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut selain nama dan sifat Allah inilah... [Read More]

memperlakukan anak secara adil

by Nitt4 on 07:11 PM, 25-Jun-11

sebagai seorang muslim hendak nya kita mengetahi, bahwa sebagai orang tua kita harus memperlakukan putra-putri kita secara adil, tidak pilih kasih atau mengutamakan salah satu dari mereka,. hal ini bisa di katakan sebagai perbuatan zhalim. dimana kita telah menzhalimi anak-anak kita sendiri. Allah pun telah memperingatkan kita di dalam kitab Alqu'an, "pengutamaan atas seseorang dalam pemberian"sebagai perbuatan zhalim. dengan demikian,mereka yang... [Read More]

Di haramkan menarik kembali hadiah

by Nitt4 on 04:26 PM, 24-Jun-11

Bismillahirrohmanirrohim Assalamualaikum wr wb. Kepada sobat bloger mwb semua semoga dalam keadaan sehat selalu, dan hendaklah kita mengucapkan puji syukur ke pada Allah swt. Yang telah memberi kita kesempatan untuk bisa kembali berkreasi. Hendaklah kita semua mengetahui bahwa menarik kembali hadiah yang sudah di berikan adalah haram hukum nya, dalil yang melandasi hal ini adalah hadits Ibnu Abbas ra. Dimana Nabi SAW bersabda: "orang... [Read More]