Anjuran Menikah

by Nitt4 on 03:18 PM, 31-Mar-11

Dari Abdullah bin Mas'ud, dia menceritakan, kami pernah bepergian bersama Rasulullah yg pada saat itu kami masih muda dan belum mempunyai kemampuan apapun. Maka beliau bersabda: Wahai generasi muda,barang siapa di antara kalian telah mampu serta berkeinginan untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan baqangsiapa di antara kalian yang belum mampu, maka hendaklah berpuasa. Karena,puasa itu dapat menjadi penghalang umtuk melawan gejolak nafsu. (HR.Al-Bukhari,Muslim,Ibnu Majah dan At-Tirmidz?). Imam At-Tirmidzi mengatakan, bahwa hadits ini bersetatus hasan, shahih.
Dari Anas bin Malik ra, ia menceritakan: Ada 3orang atau lebih datang kerumah istri Nabi yang bertanya tentang ibadah beliau. Ketika diberitahukan, seolah-olah mereka membangkan ibadahnya masing-masing seraya berucap: Dibandingkan dng beliau,maka di manakah posisi kita. Sedang beliau telah diberikan ampunan atas dosa-dosa yang akan datang dan yang telah berlalu. Salah seoqang dia antara mereka berkata: Aku senantiasa melakukan shalat malam satu malam penuh yang lain berkata: Aku senantiasa menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya. Kemudian Rasulullah datang dan beliau bersabda: 'Kalian inh orang yang mengatakan ini dan begitu. Ingat, demi Allah;sesungguhnya aku adalah orang yang sangat takut dan bertakwa kepada Allah daripada kalian. Akan tetapi, aku berpuasa dan berbuka,mengerjakan shalat dan tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka sunnahku, maka mereka bukan termasuk golonganku.'(HR. Al-Bukhari).

Dari Al-Zuhri, dia menceritakan, Urwah telah memberitahukan kepadaku, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Aisyah mengenar firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 3. Airyah menjawab: 'wahai keponakanku, wanita yatim itu berada dalam kekuasaan walinya. Lalu seorang wali senang kepada harta dan kecantikan nya. Ia ingin mengawininya dengan maskawin yang paling rendah dari biasanya. Karena itu, ia dilarang untuk menikahinya dengan maksud tersebut,kecuali jika mampu berbuat adil kepadanya, sehingga menyempurnakan mas kawin nya. Juga di perbolehkan untuk mengawini wanita-wanita lain selain mereka(wanita-wanita yatim),dengan catatan mampu untuk berlaku adil.'(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pernikahan merupakan ibadah yang dengan nya wanita Muslimah telah menyempurnakan setengah dari agamanya serta akan menemui Allah dalam keadaan suci dan bersih. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas ra bahwa Rasulullah telah bersabda:
'Barang siapa diberi oleh Allah seorang istri yang shalihah, maka Dia telah membantunya untuk menyempurnakan setengah dari agamanya. Untuk ìtu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada setengah lainnya.'(HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim)
Juga hadits dari Sa'ad bin Abi Waqash ra, ia bercerita,bahwa Rasulullah pernah bersabda:
'Di antara kebahagiaan bagi anak cucu Adam itu ada tiga, demikian pula kesengsaraan nya. Kebahagiaan dimaksud adalah menikahi wanita(istri) yang shalihah,tempat tinggal yang baik dan kendaraan yang nyaman. Sedangkan diantara kesengsaraan nya adalah memiliki istri yang jahat,tempat tinggal yang buruk dan kendaraan yang buruk pula.(HR. Ahmad dengan sanad shahih)

Hukum Nikah

by Nitt4 on 12:57 PM, 26-Mar-11

Nikah merupakan amalan yang disyari'atkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt: *maka nikahilah wanita-wanita(lainnya)yang kalian senangi,dua,tiga,atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak dapat berlaku adil¹ , maka cukup seorang wanita saja² , atau budak-budak yang kalian miliki*. (An-Nisa':3) Demikian juga dengan firman-Nya yang lain: *Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian³ dia antara kalian serta orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya laki-laki dan... [Read More]

Pengertian menikah

by Nitt4 on 05:33 PM, 13-Mar-11

Menurut bahasa, nikah berarti penyatuan. Diartikan juga sebagai akad atau hubungan badan. Selain itu, ada juga yang mengartikannya dengan percampuran. Al-Fara' mengatakan: "An-Nukh" adalah sebutan untuk kemaluan. Disebut sebagai akad,karena ia merupakan penyebab terjadinya kesepakatan itu sendiri. Sedangkan Al-Azhari mengatakan: Akar kata nikah dalam ungkapan bahasa arab berarti hubungan badan. Dikatakan pula,bahwa berpasangan itu itu juga merupakan salah satu dari... [Read More]

Brang barang pokok yang menjadi praktik riba.

by Nitt4 on 11:53 AM, 03-Mar-11

barang barang tersebut adalah emas,gandum,sya'ir,tamr(kurma),dan garam,sebagaimana yang di sabdakan Rasulallah: "emas dengan emas,perak dengan perak,gandum dengan gandum,sya'ir dengan sya'ir,kurma dengan kurma,dan garam dengan garam,hendaklah sama banyak nya,tunai, dan melalui serah terima. jika berlainan jenis,kalian boleh jual sekehendak kalian, asalkan tunai.(HR.Muslim) kemudian para ulama,baik dari kalangan sahabat maupun tabi'in mengqisahkan segala hal yang mempunyai pengertian dan 'illah sama, baik berupa barang takaran,timbangan,maupun makanan... [Read More]