<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<rss version="2.0"
					xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
					xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
				  >
<channel>
<title>Nitt4&#039;s Demak Bloger</title>
<link>http://nitt4.pun.bz/</link>
<description><![CDATA[BELAJAR FIQIH YUK]]></description>
<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 12:21:00 +0000</pubDate>
<item>
<title>KEGUGURAN</title>
<link>http://nitt4.pun.bz/keguguran.xhtml</link>
<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 12:21:00 +0000</pubDate>
<description><![CDATA[Bismillahirrohmanirrohim Apabila janin yang berada di dalam kandungan seorang ibu keluar sebelum waktunya(keguguran) dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar setelahnya merupakan darah nifas. Sedang apabila janin yang keluar itu belum berbentuk manusia secara sempurna, maka darah yang keluar setelahnya tidak di kategorikan sebagai darah nifas. Akan tetapi, dianggap sebagai darah kotor yang tidak menghalangi wanita untuk mengerjakan shalat dan juga puasa. waktu minimal bagi sebuah janin itu berbentuk menjadi manusia sempurna adalah delapan puluh satu hari. Sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Mas&#039;ud ra, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda. &quot;sesungguhnya sel sperma yang telah membuahi indung telur itu berkumpul di dalam rahim ibu selama empat puluh hari,kemudian ia menjadi segumpal darah,lalu segumpal daging, dan di utus malaikat yang diperintahkan. untuk ditetapkan bagi nya empat hal, yaitu rezeki,ajal, dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia. Para ulama mengatakan:&quot;janin tidak mungkin berbentuk sebelum jumlah hari tersebut. Yang pada umumnya terjadi adalah, bahwa pemberian bentuk itu tidak akan terlihat sebelum sembilan puluh hari&quot; Hendaklah wanita Muslimah mengetahui bahwa keguguran dalam proses kehamilan, apabila terjadi setelah terbentuknya tubuh seperti jari,kuku,rambut atau anggota tubuh lainnya, maka kandungan itu sudah menjadi anak dan darah yang keluar karenanya di anggap sebagai darah nifas. Sedang apabila kandungan itu mengalami keguguran sebelum terbentuknya anggota tubuh dan masih berupa segumpal darah atau segumpal daging, maka darah yang keluar karenanya tidak dianggap sebagai darah nifas.]]></description>
</item>
<item>
<title>Definisi Nifas</title>
<link>http://nitt4.pun.bz/definisi-nifas.xhtml</link>
<pubDate>Thu, 19 Jan 2012 11:58:00 +0000</pubDate>
<description><![CDATA[Nifas adalah darah yang keluar di sebabkan oleh kelahiran anak. Hukum yang berlaku pada Nifas adalah sama seperti hukum haid, baik mengenai hal-hal yang diperbolehkan, di haramkan, diwajibkan maupun dihapuskan. Karena, nifas adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan. Takaran maksimal bagi keluarnya darah nifas ini adalah empat puluh hari, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, di mana ga berkata: &quot;Pada masa Rasulullah, para wanita yang sedang menjalani masa nifas menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam.&quot; (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi) Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah dan para tabi&#039;in telah menempuh kesepakatan, bahwa wanita-wanita yang sedang menjalani masa nifas harus meninggalkan shalat selama empat puluh hari. Apabila telah suci sebelum masa tersebut, maka hendaklah mandi dan mengerjakan shalat, demikian di katakan oleh Imam At-Tirmidzi.]]></description>
</item>
<item>
<title>Syarat bentuk kalimat ijab dan Qabul</title>
<link>http://nitt4.pun.bz/syarat-bentuk-kalimat-ijab-dan-qabul.xhtml</link>
<pubDate>Fri, 16 Sep 2011 15:02:00 +0000</pubDate>
<description><![CDATA[assalamualaikum para sahabat MWB sudah terasa lama sekali saya tidak posting di blog ini, kali ini saya akan membahas tentang pernikahan yang mana di dalam pernikahan itu harus ada bentuk ijab dan juga qabul.<br />
karena tanpa ijab dan qabul maka pernikahan itu tidak akan sah.<br />
<br />
mengenai bentuk kalimat ijab dan qabul ini, para fuqaha telah mensyaratkan harus dalam bentuk madhi (lampau) bagi kedua belah pihak. atau salah satunya bentuk madhi, sedangkan lainnya berbentuk mustaqbal (yang akan datang). contoh untuk bentuk pertama adalah si wali mengatakan, &quot;Zawwajtuka Ibnatii&quot; ( aku nikahkan kamu dengan putri ku), sebagai bentuk madhi. lalu si mempelai laki-laki menjawab, &quot;Qabiltu&quot; (aku terima nikahnya),sebagai bentuk madhi juga. sedangkan contoh bagi bentuk kedua adalah si wali mengatakan: &quot;Uzawwijuka Ibnatii&quot; (aku akan nikahkan kamu dengan putriku), sebagai bentuk mustaqbal. Lalu si mempelai laki-laki menjawab: &quot;Qabiltu&quot;(Aku terima nikahnya), sebagai bentuk madhi.<br />
<br />
Mereka mensyaratkan hal itu, karena adanya persetujuan dan kesepakatan dari kedua belah pihak merupakan rukun yang sebenarnya bagi akad nikah. Sedangkan ijab dan qabul hanya merupakan manifestasi dari persetujuan tersebut. Dengan kata lain kedua belah pihak harus memperlihatkan secara jelas adanya persetujuan dan kesepakatan tersebut pada waktu akad nikah berlangsung. Adapun bentuk kalimat yang dipakai menurut syari&#039;ah bagi sebuah akad nikah adalah bentuk madhi. Yang demikian itu,juga karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak yang bersifat pasti dan tidak mengandung pengertian lain.<br />
<br />
Di lain pihak,bentuk mustaqbal tidak menunjukkan secara pasti persetujuan antara kedua belah pihak tersebut pada saat percakapan berlangsung. Sehingga,jika salah sbtu seorang di antaranya mengatakan: &quot;Uzawwijuka Ibnatii&quot; (Aku akan nikahkan kamu dengan putriku). lalu pihak yang lain menjawab: &quot;Aqbalu nikahaha&quot;(aku akan menerima nikahnya). maka, bentuk tersebut tidak dapat mensahkan akad nikah. karena, kalimat yang dikemukakan mengandung pengertian yang bersifat janji, sedangkan perjanjian nikah untuk masa mendatang belum disebut sebagai akad pada saat itu.<br />
<br />
Seandainya mempelai laki-laki mengatakan &quot;zawwijni ibnataka&quot; (Nikahkan aku dengan putrimu), lalu si wali mengatakan:&quot;Zawwajtuha laka&quot; (aku telah mengalahkannya untuk kamu). maka sedang demikian akad nikah pada saat itu telah terlaksan. karena, kata &quot;Zawwijnii&quot;(nikahkan aku) menunjukkan arti perwakilan dan akad nikah itu dibenarkan jika diwakili oleh salah sbtu dari kedua belah pihak.]]></description>
</item>
<item>
<title>Shalat Tarawih ,bag.1</title>
<link>http://nitt4.pun.bz/shalat-tarawih-bag-1.xhtml</link>
<pubDate>Thu, 04 Aug 2011 02:20:00 +0000</pubDate>
<description><![CDATA[Tarawih menurut bahasa adalah istirahat, sedangkan menurut istilah adalah sholat sunnah yang di lakukan khusus di malam bulan ramadhan<br />
<br />
.Bilangan Rakaat Sholat Tarawih<br />
<br />
Banyak hadits masyhur yang menjelaskan tentang beberapa fadhilah sholat tarawih, diantaranya hadits yang diriwayatakan oleh siti Aisyah Ra,<br />
&quot; Bahwasanya Rosulullah SAW keluar di malam bulan Ramadhan lalu menunaikan shalat di masjid, kemudian para sahabat ikut menjadi makmum. Di pagi harinya para sahabat saling bercerita tentang kejadian malam tsb. Kemudian di malam kedua banyak sahabat yang datang, lalu nabi shalat dan mereka pun ikut menjadi makmum.Ketika malam ketiga, para sahabatpun semakin banyak, sehingga masjid penuh sesak. Akan tetapi, beliau baru keluar untuk menunaikan berjama&#039;ah dengan para sahabat, dan beliau baru keluar lagi ketika ingin menunaikan shalat subuh, Setelah beliau salam dari shalat subuh, lalu beliau membalikkan badan menghadap para sahabat dan berkata :&quot; sesungguhnya tidak ada rahasia bagiku tentang keadaan kalian semalam, tetapi aku khawatir jika shalat ini diwajibkan atas kalian, kemudian kalian tidak mampu untuk melaksanakannya&quot;. Setelah itu, sebelum ramadhan berikutnya tiba, nabi muhammad saw wafat, dan mengenai tarawih 20 rakaat, tetap seperti demikian adanya sampai kekhalifahan Abu Bakar, dan di awal kekhalifahan umar bin khatab, dimana ada yang sholat sendiri 20 rakaat.<br />
<br />
Hadits yang masyhur lainnya adalah, ketika nabi muhammad saw keluar untuk mengimami para sahabat sebanyak 3 malam yaitu, pada malam ke-23,25 dan 27, akan tetapi nabi tidak keluar untuk mengimami mereka pada malam ke-29. Nabi Muhammad Saw tidak keluar untuk mengimami mereka karena kasihan kepada para sahabat,<br />
Catatan : Nabi Muhammad Saw melaksanakan shalat tarawih bersama para sahabat tersebut sebanyak 8 raka&#039;at dengan 4 salam. Akan tetapi beliau menyempurnakan shalat tarawihnya menjadi 20 raka&#039;at di rumahnya masing-masing, ( ijma&#039;us shakhabah ).<br />
<br />
<br />
&quot; dari semua hikayat tentang shalat tarawih tsb, tidak ada satupun hadits yeng menerangkan berjama&#039;ah, baik itu hadits-hadits yang menerangkan shalat 11 raka&#039;at, semuanya itu dilakukan oleh nabi tidak dengan berjama&#039;ah&quot;.<br />
<br />
Shalat tarawih termasuk shalat sunnah mu&#039;akad (istimewa).<br />
&quot;Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu.&quot; (qs. An-nisa : 102).]]></description>
</item>
<item>
<title>Nisfu sya&#039;ban di bilang bid&#039;ah</title>
<link>http://nitt4.pun.bz/nisfu-syaban-di-bilang-bidah.xhtml</link>
<pubDate>Tue, 19 Jul 2011 16:11:00 +0000</pubDate>
<description><![CDATA[Shalat Nisfu Sya’ban katanya Bid’ah karena tidak pernah dilakukan Rasul. Sehingga ibadah mereka tidak sesuai sunnah Rasul.<br />
Nama panjang dari shalat Nisfu Sya&#039;ban adalah “SHALAT MUTHLAQ yang dilakukan pada malam NisfuSya&#039;ban”. Untuk memudahkan pengucapan, ulama menyebutnya shalat nisfu Sya&#039;ban.<br />
Karena termasuk jenis shalat Muthlaq, maka boleh dikerjakan kapan saja termasuk malam pertengahan Sya&#039;ban selama dikerjakan tidak pada waktu yang dilarang. Kalau pada malam yang lain boleh melakukan shalat Muthlaq, maka pada malam nisfu Sya&#039;ban juga boleh.<br />
Membid&#039;ahkan shalat nisfu Sya&#039;ban sama dengan membid&#039;ahkan shalat Muthlaq yang sunnah.<br />
Apalagi ada hadis yang menyatakan bahwa Rasul menggiatkan qiyamul layl pada malam nisfu Sya&#039;ban. Semakin kuat lah dasar shalat nisfu Sya&#039;ban.<br />
Dari A&#039;isyah:&quot;Suatu malam rasulullah salat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah usai shalat beliau berkata:&quot;Hai A&#039;isyah engkau tidak dapat bagian?&quot;. Lalu aku menjawab:&quot;Tidak ya Rasulullah, aku hanya berfikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama&quot;. Lalu beliau bertanya:&quot;Tahukah engkau, malam apa sekarang ini&quot;.&quot;Rasulullah yang lebih tahu&quot;, jawabku.&quot;Malam ini adalah malam nisfu Sya&#039;ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Ia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki&quot;(H.R. Baihaqi).Menurut perawinya hadis ini mursal (ada rawi yang tidak sambung ke Sahabat), namun cukup kuat.<br />
Bahkan kalau kita menyandarkan pada hadis di atas, justru MEREKA YANG SHALAT PADA MALAM NISFU SYA’BAN IBADAHNYA SESUAI SUNNAH RASUL.<br />
Pertanyaan Ketiga:<br />
Shalat Nisfu Sya’ban saja Bid&#039;ah, apalagi melakukannya secara berjamaah. Semakin jauh dari Islam. Kalaulah memang bagus mengapa Rasul dan sahabat tidak melakukan? Padahal Mereka adalah generasi terbaik.)<br />
Saudaraku, selama ada dalil umum yang membolehkan, maka mengenai tekhnisnya berjamaah atau tidak, dapat diatur menurut kondisi dan keadaan.<br />
Pelaksanaan mengisi malam Nishfu Sya&#039;ban diberjamaahkan ini pertama kali dilakukan oleh ulama tabi&#039;in yang bernama Khalid bin Ma&#039;dan, lalu diikuti olehulama tabi&#039;in lainnya seperti Makhul, Luqman bin Amir dan yang lainnya. Bahkan terus berlanjut dan menjadi tradisi ulama Syam dan Bashrah sampai saat ini.<br />
Meski tidak dilakukan pada masaRasulullah saw dan para sahabatnya, kami lebih condong untuk mengatakan tidak mengapa dan tidak dilarang. Tidak semua yang tidak dipraktekkan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya menjadi sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Selama ada hadits dan qaidah umum yang membolehkan,maka mengenai tehnis, apakah diberjamaahkan atau sendiri-sendiri, semuanya diserahkan kepada masing-masing dan tentu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana tradisi takbir berjamaah pada malam hari raya.<br />
Hal ini tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw dan para sahabatnya. Rasulullah saw dan para sahabat hanya melakukannya di rumah masing-masing. Tradisi berjamaah membaca takbir pada malam Hari Raya ini pertama kali dilakukan oleh seorang ulama tabi&#039;in yang bernama Abdurrahman bin Yazid bin al-Aswad. Dan tradisi ini pun sampai saat ini masih diberlakukan dan diamalkan hampir di seluruh negara-negara muslim.<br />
Demikian juga dengan shalat Tarawih diberjamaahkan. Rasulullah saw hanya melakukannya satu, dua atau tiga malam saja secara berjamaah. Setelah itu, beliau melakukannya sendiri. Dan hal ini berlaku juga sampai masa khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq serta pada permulaan khalifah Umar bin Khatab. Setelah Umar bin Khatab masuk ke sebuah mesjid dan menyaksikan orang shalat tarawih sendiri-sendiri, akhirnya beliau melihat alangkah lebih baiknya apabila diberjamaahkan. Sejak itu, beliau menunjuk sahabat Rasulullah saw yang bernama Ubay bin Ka&#039;ab untuk menjadi imam pertama shalat Tarawih diberjamaahkan. Tradisi ini juga berjalan dan terus dipraktekkan sampai sekarang ini.<br />
Kalaulah shalat qiyamu Ramadhan(Tarawih) yang beliau lakukan selalu tidak berjamaah dengan sahabat, kecuali hanya 1-3 malam saja, boleh dilakukan secara berjamaah, lalu takbir malam ‘Ied juga boleh dilakukan secara berjamaah, mengapa shalat Muthlaq malam nisfu Sya’ban (untuk menyingkat selanjutnya disebut “shalat NisfuSya’ban”) tidak boleh dilakukan berjamaah? Tentu ini tidak fair.<br />
Di zaman Rasul, para sahabat dengan melihat rasul qiyamul layl saja mereka sudah melakukannya. Namun di akhir zaman ini jika ada ustad berkata, “wahai umat Islam, shalat tarawih yang dilakukan Rasul tidak berjamaah dan dilakukan di tengah malam (bukan ba’da Isya langsung). Oleh karena itu shalatlah sendiri-sendiri nanti malam.” Yang shalattarawih pasti sedikit. Kecuali instruksi itu untuk bangun malam dalam rangka menyaksikan final piala dunia antara Belanda Vs Spanyol insya Allah jamaahnya banyak meskipun jam 1.30 malam.<br />
Jadi kondisi zaman mengarahkan untuk shalat tarawih secara berjamaah.<br />
Begitu pula dengan shalat nisfu Sya’ban. Di akhir zaman ini, Kalau shalat Nisfu Sya’ban (apalagi jika100 raka’at) dilakukan hanya boleh sendiri-sendiri, saya yakin sangat-sangat sedikit orang yang mau menghidupkan malam Nisfu Sya’ban. Namun kalau dilakukan secara berjamaah, satu sama lain dapat saling memotivasi sehingga lebih semangat.]]></description>
</item>
<item>
<title>pengertian aiman</title>
<link>http://nitt4.pun.bz/pengertian-aiman.xhtml</link>
<pubDate>Sun, 26 Jun 2011 12:37:00 +0000</pubDate>
<description><![CDATA[Aiman merupakan bentuk jama&#039; dari kata yamin yang menurut bahasa berarti tangan, juga di artikan sumpah, karena jika orang melakukan sumpah senantiasa merjabat tangan. juga, karena tangan kanan selalu untuk menjaga sesuatu, sehingga sumpah ini di sebut demikian karena dimaksudkan untuk menjaga orang yang di sumpah.<br />
<br />
sedangkan menurut syari&#039;at, aiman berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut selain nama dan sifat Allah inilah definisi yang lebih masyhur. walau demikian, sebuah sumpah tidak sah kecuali dengan menyebut nama atau salah satu dari sifat Allah.<br />
<br />
SYARAT-SYARAT SUMPAH<br />
<br />
a. Islam<br />
b. Berakal<br />
c. Baligh<br />
<br />
HUKUM SUMPAH<br />
<br />
Seseorang yang telah bersumpah harus mengerjakan apa yang sudah di jadikan objek sumpah tersebut atau jika tidak mengerjakan nya, maka di wajibkan untuk membayar kafarat.<br />
<br />
semoga bermanfaat]]></description>
</item>
<item>
<title>memperlakukan anak secara adil</title>
<link>http://nitt4.pun.bz/memperlakukan-anak-secara-adil.xhtml</link>
<pubDate>Sat, 25 Jun 2011 19:11:00 +0000</pubDate>
<description><![CDATA[sebagai seorang muslim hendak nya kita mengetahi, bahwa sebagai orang tua kita harus memperlakukan putra-putri kita secara adil, tidak pilih kasih atau mengutamakan salah satu dari mereka,. hal ini bisa di katakan sebagai perbuatan zhalim. dimana kita telah menzhalimi anak-anak kita sendiri.<br />
<br />
Allah pun telah memperingatkan kita di dalam kitab Alqu&#039;an, &quot;pengutamaan atas seseorang dalam pemberian&quot;sebagai perbuatan zhalim. dengan demikian,mereka yang melebihkan pengutamaan karena suatu sebab,harus ada dalil&quot; yang konkret.<br />
<br />
dalam sabda Rasulullah: &quot;berlakulah adil di antara kalian, berlakulah adil di antara kalian, berlakulah adil di antara kalian.(HR. Ahmad,Abu Dawud dan An-Nasa&#039;i)di sebutkan oleh Rasulullah sebanyak tiga kali. hal ini dapat kita fahami, seberapa penting nya kita memperlakukan anak secara adil.<br />
<br />
sudahkah kalian memperlakukan anak&quot; kalian secara adil? jika belum, hal itu belum terlambat selagi Allah masih memberi kesempatan kepada kita. anak&quot; kita adalah amanat dari Nya yang harus kita jaga dengan baik.<br />
<br />
semoga bermanfaat]]></description>
</item>
<item>
<title>Di haramkan menarik kembali hadiah</title>
<link>http://nitt4.pun.bz/di-haramkan-menarik-kembali-hadiah.xhtml</link>
<pubDate>Fri, 24 Jun 2011 16:26:00 +0000</pubDate>
<description><![CDATA[Bismillahirrohmanirrohim<br />
<br />
Assalamualaikum wr wb.<br />
Kepada sobat bloger mwb semua semoga dalam keadaan sehat selalu, dan hendaklah kita mengucapkan puji syukur ke pada Allah swt. Yang telah memberi kita kesempatan untuk bisa kembali berkreasi.<br />
<br />
Hendaklah kita semua mengetahui bahwa menarik kembali hadiah yang sudah di berikan adalah haram hukum nya, dalil yang melandasi hal ini adalah hadits Ibnu Abbas ra. Dimana Nabi SAW bersabda:<br />
&quot;orang yang menarik kembali hibahnya adalah sepertianjing yang muntah lalu memakan lagi muntahan nya itu. (HR. Al-Bukhari)&quot;<br />
<br />
&quot;tidak dihalalkan seorang Muslim memberi suatu pemberian, lalu menariknya kembali, kecuali orang tua pada apa yang telah di berikan pada anaknya.(HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa&#039;i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)<br />
<br />
Kalimat &quot;tidak di halalkan&quot; yang terapat dalam hadits di atas menunjukan pengharaman penarikan kembali suatu pemberian, tanpa harus melihat pada perumpamaan yang terdapat perbedaan pendapat,apakah hukum nya makruh atau haram.<br />
<br />
Akan tetapi dalam hal ini para jumhurul ulama mengharamkan nya, kecuali hibah yang di berikan orang tua kepada anak nya.<br />
<br />
Semoga bermanfaat]]></description>
</item>
<item>
<title>Pengantar kata maaf</title>
<link>http://nitt4.pun.bz/pengantar-kata-maaf.xhtml</link>
<pubDate>Tue, 07 Jun 2011 12:46:00 +0000</pubDate>
<description><![CDATA[Assalamualaikum sobat bloger mwb semua, untuk kesempatan kali ini saya hanya ingin menyampaikan kabar berita yang datang dari diri saya sendiri. Dengan kesibukan yang saya lalui hari-hari, hal ini membuat saya kesulitan untuk meng update blog ini. Saya minta maaf atas ketidak hadiran nya di blog2 sobat semua. Akhiru kalam, wassalamualaikum wr wb.]]></description>
</item>
<item>
<title>Pengertian dan Hukum Hadiah</title>
<link>http://nitt4.pun.bz/pengertian-dan-hukum-hadiah.xhtml</link>
<pubDate>Thu, 26 May 2011 15:12:00 +0000</pubDate>
<description><![CDATA[Telah di sebutkan di dalam kitah <em>Al-Hujjah Al-Balighah</em> Hadiah itu dimaksud untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia. Sebaliknya, maksud tersebut tidak akan terwujud kecuali dengan balasan serupa. Suatu hadiah dapat menimbulkan kecintaan si penerima hadiah kepada si pemberi. Selain itu, tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Sedangkan Hukum hadiah itu sendiri telah di syari&#039;atkan penerimaan nya, dan telah di tetapkan pahala bagi pemberinya. Yang melandasi hal itu adalah sebuah hadits dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulallah saw bersabda:&quot;Sekiranya aku di undang makan sepotong kaki binatang, pasti akan aku penuhi undangan tersebut. Begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahkan kepadaku, pasti aku akan menerimanya.&quot;(HR. Al-Bukhori) Serta di riwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani dari hadits Ummu Hakim Al-Khuza&#039;iyah, dia berkata.&quot;Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak menyukai penolakan terhadap kelembutan?&quot;Beliau menjawab:&quot;Betapa buruknya yang demikian itu, sekiranya aku diberi hadiah sepotong kaki binatang, pasti aku akan menerimanya.&quot;Serta sabda Nabi yg di riwayatkan oleh Khalid bin Adiy yang berbunyi:&quot;Barang siapa diberi saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta, maka hendaklah diterimanya dan jangan menolaknya. Sesungguhnya yang demikian itu rezeki yang diberikan Allah kepadanya.&quot;(HR. Ahmad) Dari hadits yang tertulis di atas sudah jelas menerangkan tentang hukum hadiah tersebut. Dan Rasulullah sendiri tidak menyukai orang yang telah menolak pemberian/hadiah, karna hal itu sama saja telah menolak rezeki dari Allah. Dari Aisyah dia menceritakan bahwa:&quot;Nabi saw senantiasa menerima hadiah dan memberikan balasan atasnya.&quot;(HR. Al-Bukhari).]]></description>
</item>
</channel>
</rss>
